Sering Panik Kena Jepret Kamera Elektronik, Apakah Kena Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

M. Adam Samudra - Minggu, 21 November 2021 | 08:55 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Banyuwangi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Pengawas Siap Pantau 24 Jam Sehari

Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. 

Nah dari pada binggung, berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya: 

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia 

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran 

3. Jenis pasal yang dilanggar 

4. Tenggang waktu konfirmasi  5. Link serta kode referensi

5.Link serta kode referensi 

6. Lokasi dan waktu pelanggaran Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. 

Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.