Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 November 2021 | 15:13 WIB

Penindakan pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Penindakan kendaraan yang pakai knalpot brong masih terus digalakkan oleh polisi lalu lintas di sejumlah wilayah.

Mengingat kendaraan berknalpot brong mengeluarkan suara yang berisik dan akhirnya menggangu masyarakat serta pengguna jalan lainnya.

Jadi enggak heran kalau penggunaan knalpot brong masuk dalam deretan pelanggaran lalu lintas dan bisa ditindak oleh polisi.

Apalagi dengan dilakukannya Operasi Zebra 2021 di seluruh wilayah di Indonesia, penindakan kendaraan berknalpot brong  makin digencarkan.

Contohnya yang dilakukan Satlantas Polres Kebumen, yang memasukan kendaraan berknalpot brong ke dalam target Operasi Zebra Candi 2021.

Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Tugiman, menjelaskan kalau pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai standar dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rincinya terkait pasal 48 ayat 3 yang mengatur syarat-syarat untuk kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan, salah satunya kebisingan suara knalpot.

Baca Juga: Yuk Ketahui Aturan Penggunaan Knalpot Brong, Biar Nasibnya Enggak Seperti 17 Motor yang Ditilang di Karanganyar