Yuk Ketahui Aturan Penggunaan Knalpot Brong, Biar Nasibnya Enggak Seperti 17 Motor yang Ditilang di Karanganyar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:20 WIB

Polisi dai Satlantas Polres Karanganyar menilang pengguna knalpot brong. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pengendara motor yang menggunakan knalpot racing atau brong masih kerap ditemui di berbagai wilayah Tanah Air.

Tidak hanya pengguna jalan, masyarakat sekitar juga jadi terganggu akibat suara bising yang dihasilkan knalpot brong.

Wajar saja jika polisi sampai berusaha keras untuk menertibkannya, seperti rombongan motor yang ditilang oleh Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah di kawasan Bejen hingga Popongan pada Minggu (8/8/2021) lalu.

Melansir dari Ntmcpolri.info, sebanyak 17 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan petugas kepolisian.

Rombongan ini mengaku sedang mengikuti acara Sunday Morning Ride Gabungan (Sunmorgab) yang digelar oleh sejumlah komunitas.

Knalpot brong yang terpasang di motor mereka mengganggu masyarakat sekitar, sehingga polisi pun harus bertindak tegas. 

Akhirnya Satlantas Polres Karanganyar memberikan tilang dan mengangkut 17 motor yang ditindak ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Nah, tentunya sobat Gridoto.com enggak mau kan mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Dalam Tiga Jam Ratusan Motor Berknalpot Brong di Klaten Diamankan Polisi, Halaman Polres Mendadak Mirip Showroom Motor Bekas