SPDP Diterima Kejari Jombang, Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Dia Saputra - Kamis, 11 November 2021 | 08:18 WIB

Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Belum lama ini dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada Kamis (04/11/2021).

Vanessa Angel dan sang suami menjadi korban kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto (JOMO) KM 673 +300/A.

Dalam insiden itu, mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Muhammad Joddy terpelanting hingga bodi sisi kiri terkoyak.

Tubagus Muhammad Joddy yang selamat dari kecelakaan tunggal itu pun langsung jadi buah bibir hingga saat ini.

Dari hasil penyidikan, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanesa saat kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Istimewa
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel beserta suami

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kami terima SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021).

Imran menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Baca Juga: Berkendara di Jalan Tol Dianggap Tidak Aman, Begini Tanggapan BPTJ