Masalah di Tol Balsam Masih Belum Selesai, Warga Sampai Blokade Jalan

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:55 WIB

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. (Ruditya Yogi Wardana - )

Secara terpisah, Humas PN Balikpapan, Arif Wicaksono mengatakan, sejatinya pembayaran uang ganti rugi untuk sejumlah lahan di jalan tol Balsam Seksi 5 sudah ditetapkan melalui regulasi.

Jadi uang ganti ruginya, terkhusus untuk 19 konsinyasi di Seksi 5 sudah iterima PN Balikpapan sejak 2017 silam dan sebagian pemilik lahan sudah mencairkan.

Adapun pencairan uang ganti rugi untuk para pemilik lahan sudah dilakukan sejak 2017 dan sebagian dilakukan pada 2019.

Berdasarkan data arsip dari PN Balikpapan, tercatat ada pencairan uang ganti rugi yang secara bersamaan pada 30 Oktober 2017.

Sedangkan untuk yang belum bisa mendapatkan uang ganti rugi dikarenakan para pemohon belum melengkapi administrasi yang diwajibkan.

Ini didasarkan dengan pasal 30 Perma Nomor 3 Tahun 2016, pemohon diwajibkan punya surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

"Kalau surat itu ada, kami bayarkan. Kami tidak menghambat," pungkas Arif.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tol Balsam Balikpapan Samarinda Seksi V Diblokade Lagi, soal Ganti Rugi tak Kunjung Dibayar.