Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

Hendra - Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:31 WIB

Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku (Hendra - )

GridOto.com- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi PP No. 74 tahun 2021 mengatur skema pajak berdasarkan angka emisi dan konsumsi bahan bakar berlaku 16 Oktober 2021. 

Kendaraan yang memiliki emisi rendah atau konsumsi bbm irit akan diberikan insentif berupa PPnBM yang lebih rendah.

Dalam aturan tersebut juga detil mengenai besaran persentase PPnBM yang akan dikenakan pada setiap kendaraan. 

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo menjelaskan sebelum adanya aturan baru ini, penentuan tarif PPnBM berdasarkan bentuk kendaraan.

"Ada yang misalnya 1 boks, 2 boks dan 3 boks," jelasnya.

Ilustrasinya, mobil sedan dihitung 3 boks/kompartemen karena ada engine kompartemen, penumpang kompartemen dan bagasi kompartemen. 

"Sementara mobil MPV dihitung 2 boks yakni engine kompartemen dan penumpang kompartemen," bilang Kukuh.

Selain menggunakan hitungan kompartemen juga menggunakan kapasitas mesin. 

"Nah, yang aturan baru ini menggunakan emisi dan konsumsi bbm," sebut Kukuh Kumara.

Baca Juga: Dibagi Empat Kategori Terpisah Dalam Skema Pajak Berbasis Emisi, Ini Bedanya Mobil Mild dan Full Hybrid, PHEV, BEV serta FCEV

Baca Juga: Harga Mobil Baru Bisa Naik dan Turun, Ini Perbandingan Skema Pajak Baru yang Berlaku 16 Oktober Nanti dengan yang Lama