Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

Hendra - Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:31 WIB

Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku (Hendra - )

Yang menjadi penentuan tarif di PP No. 73 Tahun 2019 ini menurut Kukuh ada 3 lembaga yang memiliki peran.

"Yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan," jelas Kukuh.

Naufal/GridOto.com
Kukuh Kumara, SekumGaikindo. Ada 3 Kementerian terkait penentuan tarif pajak. Kemenhub yang akan menguji emisi dan konsumsi BBM

Kementerian Perindustrian menurut Kukuh memiliki peran untuk menentukan skema tarif pajak yang akan dikenakan. 

Sementara untuk menguji emisi dan konsumsi bbm mandatnya pada Kemenhub. 

Dari pengujian ini akan diketahui berapa besaran emisi gas buang dan berapa konsumsi bahan bakar kendaraan tersebut. 

"Sementara Kemenkeu memiliki mandat untuk menentukan tarif pajak berdasarkan data uji emisi dari Kemenhub," sebut Kukuh.  

Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021. 

Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019