Kurangi Polusi Udara, DLH Kota Malang Gelar Uji Emisi Gas Buang, Pemilik Kendaraan Dikenai Sanksi?

Dia Saputra - Rabu, 6 Oktober 2021 | 06:46 WIB

Suasana kegiatan uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan oleh DLH Kota Malang, Selasa (05/10). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) gelar uji emisi khusus kendaraan roda empat.

Uji emisi yang diadakan di Jalan Simpang Balapan, Kecamatan Klojen ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Malang.

Oleh sebab itu seluruh kendaraan roda empat yang melewati Jalan Simpang Balapan akan diarahkan ke lokasi pemeriksaan.

Melansir TribunJatim.com, terdapat tiga lokasi pemeriksaan yang berada di Jalan Simpang Balapan pada Selasa (05/10).

Tiga lokasi itu terbagi jadi dua, satu untuk kendaraan berbahan bakar solar dan dua untuk kendaraan berbahan bakar bensin.

Sebelum melakukan pemeriksaan, petugas DLH menyampaikan kepada pemilik kendaraan, tujuan pelaksanaan dari uji emisi tersebut.

Setelah melakukan sosialisasi, petugas melakukan pendataan pemilik dan kendaraan.

Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan adalah agenda rutin DLH Kota Malang.

Baca Juga: Jangan Harap Lolos Uji Emisi Kalau Pakai Knalpot Racing, Ini Alasannya