Diduga Tak Terima Jalurnya Diserobot, Toyota Avanza Nekat Halangi Laju Ambulans yang Bawa Sedang Pasien

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 4 Oktober 2021 | 09:40 WIB

Sebuah Toyota Avanza halangi laju ambulans di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Kemudian Toyota Avanza tersebut minggir dan melanjutkan perjalanan.

Kejadian tersebut mengundang berbagai komentar dari warganet.

"Kenapa Indonesia susah maju? Rasa kemanusiaan aja gak ada," kata pemilik akun @jpry14.

"Masih inget sama video pak presiden yang ngasih jalan buat ambulance di samarinda? Beliau Yang punya jabatan paling tinggi di Indonesia ini aja ngalah dan mendahulukan ambulance, tapi yang sekadar punya mobil mewah dan motor aja masih suka engga ngasih jalan buat ambulance kaya begini nih malah lebih ngotot an dia hadeuh," akun @ahmadadli609 ikut menambahkan.

"Kalau dengar sirine siap-siap ngasih jalanlah, dalam undang-undang jelas diatur kok dia punya prioritas. Boomer," pemilik @fikihiro ikut menimpali.

Perlu diketaui sob, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Toyota Yaris Halangi Ambulance yang Bawa Pasien, Hukuman Ini Siap Mengancam