Diduga Tak Terima Jalurnya Diserobot, Toyota Avanza Nekat Halangi Laju Ambulans yang Bawa Sedang Pasien

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 4 Oktober 2021 | 09:40 WIB

Sebuah Toyota Avanza halangi laju ambulans di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.

Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Meski begitu perlu diingat, bahwa aturan resmi terkait kendaraan yang mendapat prioritas di jalan seperti ambulans, apakah termasuk bisa mengambil jalur berlawanan arah yang sudah disekat oleh pembatas jalan atau tidak.

Saat ini tim GridOto masih mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait peraturan tersebut.

Kalau menurut kalian bagaimana sob?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)