Polisi Terapkan Tilang Vaksin ke Pengendara di Kota Surakarta, Apa Maksudnya?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi penilangan (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang ElektronikTahap 3 Akan Dibangun, Pelanggaran Pada Motor Akan Lebih Detail

Dari 11 pelanggar yang terjaring, 10 di antaranya diketahui sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Sedangkan satu orang sisanya baru sembuh dari Covid-19 dua minggu lalu.

"Kalau pelanggar didapati belum mendapatkan vaksin Covid-19, berdasarkan persetujuan yang berlaku pelanggar akan mendapatkan vaksin Covid-19. Sementara denda tilangnya nanti ditanggung oleh Satlantas," jelas Sutoyo.

Apabila pelanggar yang terjaring ternyata sudah mendapatkan vaksin Covid-19, maka petugas tetap melakukan penindakan seperti biasa.

Kendati demikian, penindakan hanya diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran fatal saja.

"Kalau sudah divaksin dan pelanggarannya tidak fatal atau tidak menyebabkan kemacetan, kami hanya berikan teguran saja," pungkas Sutoyo.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Polisi Terapkan Tilang Vaksin: Khusus Pelanggar Lalu Lintas yang Belum Vaksin.