Polisi Terapkan Tilang Vaksin ke Pengendara di Kota Surakarta, Apa Maksudnya?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi penilangan (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemandangan yang cukup unik terlihat di kawasan Stadion Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Sejumlah petugas dari Satlantas Polresta Surakarta diketahui melakukan menjaring sejumlah pengendara yang melintas di kawasan Stadion Manahan.

Tapi uniknya, selain dicegat karena melanggar aturan lalu lintas, para petugas juga menerapkan tilang vaksin Covid-19 kepada sejumlah pengendara yang terjaring.

Sobat GridOto pasti bingung, apa sih maksudnya ada tilang vaksin Covid-19 tersebut?

Jadi, kebijakan tilang vaksin Covid-19 ini diberlakukan guna mempercepat tingkat vaksinasi Covid-19 di Kota Surakarta.

"Tilang vaksin dilakukan kemarin (29/09/2021). Pelaksanaannya dengan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi atau surat vaksin para pengendara di lokasi," ujar Wakasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo, dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (30/09/2021).

Sutoyo menambahkan, dari pemeriksaan ini sedikitnya ada 11 pengendara tidak membawa kelengkapan surat berkendara yang berhasil dijaring oleh petugas.

"Ada beberapa pengendara yang tidak bawa SIM dan STNK. Karena itu kami tindak," lanjutnya.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja