Pakai Strobo dan Sirine Menyerupai Motor Patwal, Honda Vario Pengawal Ambulans Ini Ditilang Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 September 2021 | 13:35 WIB

Video pengawal ambulans ditilang karena menggunakan strobo dan sirine (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya

Berikut kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak heran jika kendaraan sipil seperti yang digunakan pengawal ambulans itu ditilang polisi.

@re.no.19

kota depok ##Rescue #escort ##cianjur ##depokcity ##polriindonesia

♬ suara asli - Reno Afrian