Pakai Strobo dan Sirine Menyerupai Motor Patwal, Honda Vario Pengawal Ambulans Ini Ditilang Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 September 2021 | 13:35 WIB

Video pengawal ambulans ditilang karena menggunakan strobo dan sirine (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Viral Mobil 'Arrow Gun' Lawan Arah dan Pakai Strobo di Jalan, Simak Nih Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator Beserta Arti Warnanya

Selain menggunakan, skuter matik dalam video itu juga menggunakan sirine layaknya kendaraan Patwal.

Petugas sempat mendemonstrasikan beberapa macam suara sirine pada Honda Vario tersebut.

Video itupun viral hingga ditonton lebih dari 594 ribu kali saat tulisan ini dibuat.

Jika menilik nilai moral, tujuan pengawal ambulans ini baik dengan membukakan jalan ambulans.

Namun atribut yang dikenakan mereka seperti strobo dan sirine melanggar hukum.

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 134 disebutkan strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Pakai Strobo dan Nyalip di Tikungan, Pengendara Arrow Gun Ini Dihujat Netizen