Gage di Kawasan TMII dan Ancol Resmi Berlaku, Bagi Yang Melanggar Langsung Ditilang atau Putar Balik?

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 September 2021 | 08:27 WIB

Ganjil genap di kawasan Taman Mini (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil-genap (gage) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol setiap akhir pekan.

Nantinya personel gabungan terdiri dari anggota polisi, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk mengantisipasi penumpukan, mereka akan menjaga setiap titik kawasan gage menjelang pintu masuk kawasan wisata TMII dan Ancol.

"Jadi akan dilarang masuk kawasan, jadi bagi para pelanggar kita hanya akan putar balik saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Sambodo, sistem ganjil genap di Ancol, Jakarta Utara, diterapkan di Gerbang Barat sebelum masuk gerbang Ancol dan Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol yang hendak ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.

Sementara itu, titik ganjil genap di TMII, Jakarta Timur, berada di pertigaan menuju destinasi dan di pintu masuk TMII I.

Sekadar informasi, pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Ganjil genap berlaku selama akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: Kapan Ganji Genap di Jakarta Mulai Berlaku? Begini Jawaban Polisi

Baca Juga: Hati-hati Kalau ke Kawasan Wisata Lembang, Ada Aturan Ganjil-Genap Akhir Pekan Nanti, Ini Lokasinya

Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.

Pertama, tempat wisata di Jakarta harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Kedua, jam operasional tempat wisata dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Ketiga, uji coba diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

Terakhir, daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.