Biar Paham Ini Dia Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2021

M. Adam Samudra - Kamis, 16 September 2021 | 10:48 WIB

Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dalam beberapa hari kedepan, terhitung pada Senin (20/9/2021) Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 hingga 3 Oktober 2021.

Menurut Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto nantinya akan ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan.

Termasuk fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2021).

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Jangan Kaget Lihat Banyak Razia Lagi, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Catat Tanggalnya