Jadi Enggak Bingung Lagi, Ini Arti Rambu Penunjuk Arah Warna Hijau dan Biru Saat Melintas di Jalan Tol

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 1 September 2021 | 20:40 WIB

Rambu lalu lintas di jalan tol dengan warna dasar hijau dan biru (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Street Manners: Tips Saat Lihat Hewan di Tengah Lajur Jalan Tol

Kemudian, Heru menjelaskan untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Selain kedua warna di atas, sebenarnya ada papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Baca Juga: Jadi Enggak Bingung Lagi, Ini Ternyata Arti dan Fungsi Kode Huruf A dan B di Rest Area Tol Trans Jawa

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Setiap Rambu Punya Warna dan Arti yang Berbeda

Lalu ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan latar warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti atau parkir.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.