Syarat Perjalanan Naik Damri Selama PPKM, Kartu Vaksin Saja Enggak Cukup

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Ilustrasi armada bus DAMRI (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Lalu yang kedua menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kemudian untuk calon penumpang Damri yang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," kata Sidik.

Sidik juga menyebutkan, bahwa selama PPKM ini Damri melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00–18.00 WIB.

Sementara perjalanan dari dalam bandara menjadi pukul 07.00–21.00 WIB.

"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, Damri melakukan pembatasan penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk," kata Sidik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Aturan Perjalanan dengan Armada Damri Selama Penerapan PPKM"