Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

M. Adam Samudra - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:12 WIB

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Ganjil-Genap Belum Berlakukan Tilang, ITW: Jika Cuma Imbauan Tidak Akan Efektif

"Kita akan rapat dengan stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan hari ini. Nanti akan dibahas apakah gage ini dikurangi atau diperluas," terang Sambodo.

Sekadar informasi, Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

Untuk mengingatkan kembali, berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap selama PPKM Level 3:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB