SIM Internasional Indonesia TIdak Berlaku di Jepang, Begini Kata Polisi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:56 WIB

Korps Lalu Lintas Polri melayani pembuatan SIM Internasional (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Mungkin kamu pernah mendegar kabar bahwa di negara Jepang, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Indonesia tidak berlaku.

Meskipun sudah jelas tertulis dalam perjanjian Geneva bahwa SIM Internasional berlaku di Jepang, faktanya banyak laporan warga negara Indonesia bahwa SIM Internasional tak berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri.

"SIM kita tidak berlaku di Jepang dan Australia," ujar pria yang akrab disapa Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, Kamis (12/8/2021).

Sebagai informasi, saat ini Korlantas Polri sedang menggodok peraturan untuk standardisasi pelatihan uji SIM.

Namun, diakui olehnya banyak protes yang masuk soal aturan pelatihan uji SIM ini sebagai syarat pembuatan dan penigkatan SIM.

"Bagaimana tidak berlaku, mau dibikin pelatihan saja sudah ribut, kalau ada pelatihan dan ujian kan tidak bisa bohong, artinya orangnya itu benar-benar berkompeten," katanya.

Untuk itu, Tora mengatakan kalau saat ini sedang membuat semacam 'obat' atau 'antibiotik' supaya SIM Internasional Indonesia itu tidak akan mengalami masalah di Negara manapun.

Baca Juga: Anya Geraldine Pamer SIM C Barunya, Yuk Kenali Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Baca Juga: Biar Paham! Ternyata SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Penjelasannya

"Dari sisi pelatihan dan kompetensi baik itu instruktur dan pengemudi harus memiliki kompetensi sesuai tertib berlalu lintas yang berlaku," tutup Tora.

Sebaagi tambahan informasi, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyepakati pemberlakuan Sim Internasional di dunia pada konvensi lalu lintas, di Wina tahun 1968.

Sejak saat itu, setiap orang di dunia bisa menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di berbagai negara.

Lalu, pada tahun 2012, PBB kembali membuat perjanjian persahabatan lalu lintas di Geneva dengan negara-negara dunia.

Hasilnya menyebutkan bahwa pemberlakuan peraturan penggunaan SIM Internasional berbeda-beda.

Salah satunya, Jepang adalah negara yang memberlakukan peraturan khusus bagi para pemegang SIM Internasional.

SIM Internasional sendiri di Jepang hanya berlaku selama 6 bulan dari tanggal pembuatan.