SIM Internasional Indonesia TIdak Berlaku di Jepang, Begini Kata Polisi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:56 WIB

Korps Lalu Lintas Polri melayani pembuatan SIM Internasional (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Biar Paham! Ternyata SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Penjelasannya

"Dari sisi pelatihan dan kompetensi baik itu instruktur dan pengemudi harus memiliki kompetensi sesuai tertib berlalu lintas yang berlaku," tutup Tora.

Sebaagi tambahan informasi, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyepakati pemberlakuan Sim Internasional di dunia pada konvensi lalu lintas, di Wina tahun 1968.

Sejak saat itu, setiap orang di dunia bisa menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di berbagai negara.

Lalu, pada tahun 2012, PBB kembali membuat perjanjian persahabatan lalu lintas di Geneva dengan negara-negara dunia.

Hasilnya menyebutkan bahwa pemberlakuan peraturan penggunaan SIM Internasional berbeda-beda.

Salah satunya, Jepang adalah negara yang memberlakukan peraturan khusus bagi para pemegang SIM Internasional.

SIM Internasional sendiri di Jepang hanya berlaku selama 6 bulan dari tanggal pembuatan.