Polisi Malah Berikan Bonus Buat 36 Sopir dan Kenek Bus yang Langgar PPKM, Ternyata Begini Ceritanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 18 Juli 2021 | 08:55 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sembako untuk sopir dan kenek yang melanggar aturan PPKM sembari menunggu sidang tilang (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Baru-baru ini dikabarkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan bus pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Total ada 36 bus yang ditangkap polisi.

Melansir Korlantas.polri.go.id, bus tersebut kedapatan abai peraturan yang diberlakukan selama PPKM.

Seperti mengangkut penumpang tanpa kelengkapan dokumen seperti bukti vaksin dan hasil rapid test/swab.

Korlantas.polri.go.id
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menunjukkan 36 bus yang diamankan polisi karena melanggar aturan PPKM

Selain itu mereka juga mengangkut penumpang di luar tiga terminal resmi yang sudah ditetapkan alias di terminal bayangan.

Tak ayal, para sopir pengendara bus itupun harus bersiap diganjar hukuman karena melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Mereka terancaman dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Sembari menunggu sidang tilang, mereka mendapat bonus dari polisi.

Baca Juga: Nekat Angkut Penumpang Tanpa Cek Kesehatan Selama PPKM Darurat, 36 Armada Bus Diciduk Ditlantas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Jelang Hari Raya Iduladha, PO Haryanto Dibuat Bimbang Dengan Adanya PPKM Darurat