Polisi Malah Berikan Bonus Buat 36 Sopir dan Kenek Bus yang Langgar PPKM, Ternyata Begini Ceritanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 18 Juli 2021 | 08:55 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sembako untuk sopir dan kenek yang melanggar aturan PPKM sembari menunggu sidang tilang (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, baik sopir maupun kenek diberi bantuan berupa sembako.

“Selain memberikan sanksi kepada sopir dan kenek, maka kepada sopir dan kenek kita akan berikan bantuan sembako sambil mereka menunggu waktu sidang tilangnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Sementara itu, semua penumpang bus pelanggar trayek dibawa ke tiga terminal resmi yang telah ditetapkan boleh beroperasi selama PPKM.

Seperti Terminal Pulogebang, Kalideres dan Kampung Rambutan.

“Ketika kami menemukan kendaraan ini, penumpangnya kami bawa ke tiga terminal resmi tersebut, yang mana disana kami siapkan mobil vaksinasi Ditlantas,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Vaksinasi ini dilakukan secara gratis dan ditanggung oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, masyarakat yang hendak bepergian dengan bus diharap untuk melalui tiga terminal tersebut.

“Masyarakat yang berpergian dan akan melanjutkan perjalanan harus berangkat dari terminal resmi sehingga dapat dipantau apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksin atau minimal dia punya rapid antigen atau tes PCR dengan hasil negatif,” tukas dia.