Ayo Buruan, Ternyata Polisi Masih Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 3 Juli 2021, Catat Nih Syarat dan Lokasinya

Dia Saputra - Jumat, 2 Juli 2021 | 10:00 WIB

Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) (Dia Saputra - )

GridOto.com - Dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-75, polisi masih bagi-bagi SIM gratis kepada masyarakat.

Namun SIM gratis ini hanya berlaku untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-75, Kamis (01/07).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Belny Warlansyah saat ditemui di Alun-alun Kota Serang.

"Iya benar, kuotanya hanya untuk 100 orang mulai Kamis hingga Sabtu (01-03/07)," ucap AKBP Belny Warlansyah dikutip dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Jumlah Terbatas, Besok Ada Program Perpanjangan SIM Gratis, Cek Syaratnya Berikut Ini

Belny menegaskan, Ditlantas menggratiskan biaya perpanjangan dan pembuatan SIM A maupun C bagi 100 pemohon.

Dari kuota yang tersedia, 40 diantaranya sudah dimanfaatkan masyarakat Banten pada hari pertama program ini berlaku.

Artinya masih ada 60 orang yang bisa memanfaatkan program ini dengan catatan harus memenuhi persyaratannya.

"Syaratnya harus lahir pada 1 Juli dengan KTP Provinsi Banten serta lulus tes kesehatan dan psikologi bagi pemohon baru," lanjutnya.

Baca Juga: Astaga! Ternyata Korlantas Polri Pastikan Tidak Ada SIM Gratis di Hari Ulang Tahun Polisi, Kecuali...

Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku hanya perlu membawa SIM asli saja.

"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya," terang Belny.

Selain SIM, Belny mengatakan, pemohon akan mendapat bingkisan dari Ditlantas Polda Banten.

Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM bisa jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas ke depannya.