Ayo Buruan, Ternyata Polisi Masih Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 3 Juli 2021, Catat Nih Syarat dan Lokasinya

Dia Saputra - Jumat, 2 Juli 2021 | 10:00 WIB

Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) (Dia Saputra - )

Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku hanya perlu membawa SIM asli saja.

"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya," terang Belny.

Selain SIM, Belny mengatakan, pemohon akan mendapat bingkisan dari Ditlantas Polda Banten.

Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM bisa jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas ke depannya.