Ayo Buruan, Ternyata Polisi Masih Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 3 Juli 2021, Catat Nih Syarat dan Lokasinya

Dia Saputra - Jumat, 2 Juli 2021 | 10:00 WIB

Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku hanya perlu membawa SIM asli saja.

"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya," terang Belny.

Selain SIM, Belny mengatakan, pemohon akan mendapat bingkisan dari Ditlantas Polda Banten.

Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM bisa jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas ke depannya.

YANG LAINNYA