Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Surat Mobil yang Dibeli Melalui Lelang

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Juli 2021 | 10:15 WIB

Ilustrasi lelang mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sudah berhasil dapat mobil melalui lelang, jangan sampai salah mengurus surat-suratnya.

Untuk bisa mendapatkan kendaraan bermotor idaman guna memenuhi kebutuhan pribadi ada banyak cara, salah satunya yakni melalui pelelangan.

Membeli mobil secara lelang kerap jadi alternatif menarik karena harga yang ditawarkan bisa jauh lebih murah dari pasaran.

Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui lebih dahulu.

Namun demikian, pengurusan dokumen supaya mobil bisa sampai garasi tidak sulit.

Baca Juga: Cocok Jadi Bahan Restorasi, Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Toyota Corolla AE110 Dengan Nilai Limit Cuma Rp 2,5 Jutaan

Pasalnya, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti balik nama.

"Kalau lelang Bea Cukai pasti dilengkapi surat-surat dan resmi," kata Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Polda mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," sambungnya.