Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Surat Mobil yang Dibeli Melalui Lelang

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Juli 2021 | 10:15 WIB

Ilustrasi lelang mobil (M. Adam Samudra - )

Nantinya, risalah itu juga bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB baru bagi mobil yang dokumennya sudah habis masa berlaku atau hilang.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang 75 Unit KIA Rio Tahap Kedua, Catat Nih Tanggalnya

Sekadar informasi, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Nantinya, bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian, pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.