Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Akan Lewati 19 Desa di Tabanan, DPRD Minta Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 8 Juni 2021 | 15:05 WIB

Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Wacana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi diketahui akan melintasi 19 desa di Kabupaten Tabanan, Bali.

Adapun bidang tanah yang nantinya dilintasi di Kabupaten Tabanan terletak pada kawasan pemukiman, perkebunan dan persawahan.

Mengetahui hal ini, Komisi I DPRD Tabanan pun melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menuturkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa jalan tol yang melintasi 19 desa di Kabupaten Tabanan membentang sejauh 35 Km.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Terus Belanjut, Masih Ada Keresahan di Tengah Masyarakat

Dari bentang sejauh itu, pihak pengelola nantinya membangun dua rest area dan menyediakan satu terminal kargo.

"Tentunya nanti Tabanan harus memasukkan gambar jalan tol ini di dokumen tata ruang seperti apa saja kawasan pendampingnya di sana (jalan tol Gilimanuk-Mengwi)," jelas Eka, dikutip dari Tribun-bali.com.

Eka menambahkan, dirinya mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menimbulkan masalah baru dengan masyarakat, terutama terkait penentuan lokasi (penlok) jalan tol Gilimanuk-Mengwi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk tidak setengah-setengah saat membeli lahan milik warga yang terdampak proyek jalan tol.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Dikebut, Tim P2T Dibentuk untuk Percepat Pembebasan Lahan

Mengingat, lahan sisa dari pembangunan jalan tol biasanya jadi tanah yang tidak produktif.

"Kami harapkan gambaran yang diajukan sesuai dengan bidang tanah milik warga. Jangan sampai setengah-setengah atau cuma sepotong saja. Kan kasihan para pemilik lahan," lanjutnya.

Ia memberikan contoh, jika warga memiliki lahan sebesar 15 are, lalu lahan yang digunakan hanya 13 are.

Untuk menghindari adanya sisa lahan yang tidak produktif, maka pemerintah diharuskan membeli 15 are tanah milik warga, bukan 13 are.

Baca Juga: Realisasi Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Masih Berlanjut, Begini Perinciannya

"Kami juga sudah sampaikan terkait hal ini ke BPN. Artinya nanti yang disertifikatkan di jalan tol ini adalah tata bidang tanahnya," kata Eka.

Eka juga berharap agar uang ganti rugi untuk lahan terdampak proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi bisa disesuaikan dengan harga jual tanah terbaru.

"Tentu kami mendukung. Harus ada kajian dari tim appraisal juga nanti, sehingga tidak hanya dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. Intinya ganti untung, bukan ganti rugi nanti," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 35 Kilometer Tanah di Tabanan Akan Jadi Jalan Tol, DPRD Minta Harga Tanah Disesuaikan.