Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 2 Juni 2021 | 10:45 WIB

Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Baca Juga: Ratusan Lahan Parkir di Kota Malang Ternyata Menunggak Pajak, Dishub Siap Lakukan Hal Ini

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Baca Juga: Jangan Sampai Nunggak, Ini Dia Lokasi Samsat Keliling di Jakarta