Pos Penyekatan Diperpanjang, Begini Penjelasan Kepala Dishub Denpasar

Dia Saputra - Selasa, 25 Mei 2021 | 19:05 WIB

Polisi melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, pos penyekatan di Denpasar, Bali diperpanjang.

Pos penyekatan yang seharusnya berakhir 24 Mei 2021, akan berlanjut hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Petugas gabungan dari Dishub Kota Denpasar, TNI-Polri, Satpol PP dan Pecalang Desa Adat Ubud Kaja tetap berjaga di Pos Sekat Utama Anyar, Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja.

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan sesuai instruksi dari pimpinan Kepolisian Pusat dan TNI.

Baca Juga: Warga Lombok Protes Rombongan Harley-Davidson Lolos Penyekatan, Begini Kisahnya

"Keputusan diambil karena masih banyak pemudik yang lolos kembali ke Denpasar tanpa surat rapid test antigen," ucap I Ketut Sriawan dikutip dari Tribun-Bali.com.

Sriawan menegaskan, pihaknya akan melakukan rapid test antigen bagi pengendara dari luar Bali yang tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19.

Rapid test antigen ini bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

"Bagi yang kedapatan tidak membawa surat rapid test antigen, mereka langsung di tes sebelum masuk Denpasar," katanya, Selasa (25/05).

Baca Juga: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat, Penjagaan di Perbatasan Semakin Ketat!