Jembatan Suramadu Tidak Boleh Dilewati Pemudik, Begini Penjelasan Dishub

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 4 Mei 2021 | 17:10 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas di Jembatan Suramadu (Ruditya Yogi Wardana - )

Wahab menyebutkan, UPT P3 LLAJ Bangkatan Dishub Jatim siap memberikan bantuan untuk TNI dan Polri dalam melaksanakan kegiatan penyekatan di sejumlah jalur mudik saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan.

Adapun bantuan yang diberikan berupa pendataan jumlah bus yang diketahui menuju Terminal Kota Bangkalan.

Tidak hanya itu, ia juga akan mengerahkan petugas untuk mencatat jumlah kendaran yang diminta untuk putar balik di sejumlah titik penyekatan.

"Untuk tata cara dan bagaimana kegiatan penyekatannya nanti itu ranah TNI dan Polri. Kami hanya membantu untuk mendata arus masuk dan putar balik," tutupnya.

Baca Juga: Benarkah Ada Stiker Khusus di Bus Bisa Lolos Mudik? Ini Kata Kemenhub

Sebelumnya, Bupati Bangkalan, RK Abdul Latif Amin Imron mendukung langka pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Mengingat, lonjakan kasus positif Covid-19 sebesar 69-93 persen sempat terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jatim saat momen libur Lebaran 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dinas Perhubungan Jatim: Jembatan Suramadu untuk Kepentingan Mudik Tidak Boleh.