Benarkah Ada Stiker Khusus di Bus Bisa Lolos Mudik? Ini Kata Kemenhub

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Mei 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi pemudik yang menggunakan angkutan bus. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukam melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi, Selasa (4/6/2021).

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Baca Juga: Dua Exit Tol Ini Dijaga Ketat! Satlantas Polres Mojokerto Kota Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pelat Luar Kota

Menurut Budi, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," bebernya.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutup Budi.

Baca Juga: Polda Bali Tambah Titik Penyekatan Larangan Mudik 2021, Berikut Daftar Lokasinya

Sekadar informasi, sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.