Ingin Gadaikan Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Kamis, 8 April 2021 | 12:30 WIB

Cabang Pegadaian Karang Tengah (Rudy Hansend - )

GridOto.com - Buat sobat yang ingin gadaikan kendaraan menjelang Ramadhan untuk modal usaha atau keperluan lain , bagaimana prosedur dan syaratnya serta berapa bunganya?

Nah, GridOto.com langsung menghubungi bagian sales marketing Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.

Kami mewawancarai langsung Pak Bustori,  sales marketing Pegadain Karang Tengah, Tangerang.

"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun. Jadi kalau dari sekarang motor atau mobil tahun 2016 ke atas," bilang Bustori.

Baca Juga: Mau Kredit Mobil di Pegadaian? Bisa Lho, Syaratnya Cukup Mudah Sob!

Untuk syaratnya pun mudah.

"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Kota Tangerang,.

Kata Pak Bustori, jika bukan atas nama sendiri STNK dan BPKB bisa di proses nanti nasabah wajib isi formulir yang sudah di siapkan oleh pegadaian dan sertakan kwitansi pembelian unit kendaraannya.

Nanti, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.

Baca Juga: Amanah, Pembiayaan Kendaraan Syariah Pegadaian, Begini Konsepnya

Rudy Hansend
warga antri menunggu giliran di Pegadaian

Untuk bunganya sendiri, Bustori menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Bustori.

Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.

Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.

Baca Juga: Meski Harganya Mahal, Pegadaian Tolak Terima Gadai Helm dan Jaket Riding!

Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.

Lalu bulan keempat ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.

Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.

"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen perbulan," bilang Bustori.

Baca Juga: Bamsoet Akan Jual Motor Listrik di Bawah Rp 10 Juta, Begini Tanggapan Gesits

Namun ada perbedaaanya yakni dalam cicilan ada tambahan pembayaran pokok utang sebesar 10 persen.

Jadi, rinciannya 2,2 persen untuk bunga 1 bulan sebesar Rp 220 ribu dikalikan 4 bulan dengan total Rp 880 ribu.

Dan 10 persen untuk pokok pinjaman sebesar Rp 1 juta ribu.

"Jadi total ia membayar di bulan ke-5 adalah Rp 1.880.000 ribu, untuk yang Rp 1 juta itu untuk mengurangi uang pokok pinjaman dari Rp 10 juta menjadi Rp 9 juta," tuutp Pak Bustori.