Ingin Gadaikan Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Kamis, 8 April 2021 | 12:30 WIB

Cabang Pegadaian Karang Tengah (Rudy Hansend - )

Rudy Hansend
warga antri menunggu giliran di Pegadaian

Untuk bunganya sendiri, Bustori menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Bustori.

Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.

Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.

Baca Juga: Meski Harganya Mahal, Pegadaian Tolak Terima Gadai Helm dan Jaket Riding!

Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.

Lalu bulan keempat ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.

Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.

"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen perbulan," bilang Bustori.