Ingin Gadaikan Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Kamis, 8 April 2021 | 12:30 WIB

Cabang Pegadaian Karang Tengah (Rudy Hansend - )

GridOto.com - Buat sobat yang ingin gadaikan kendaraan menjelang Ramadhan untuk modal usaha atau keperluan lain , bagaimana prosedur dan syaratnya serta berapa bunganya?

Nah, GridOto.com langsung menghubungi bagian sales marketing Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.

Kami mewawancarai langsung Pak Bustori,  sales marketing Pegadain Karang Tengah, Tangerang.

"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun. Jadi kalau dari sekarang motor atau mobil tahun 2016 ke atas," bilang Bustori.

Baca Juga: Mau Kredit Mobil di Pegadaian? Bisa Lho, Syaratnya Cukup Mudah Sob!

Untuk syaratnya pun mudah.

"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Kota Tangerang,.

Kata Pak Bustori, jika bukan atas nama sendiri STNK dan BPKB bisa di proses nanti nasabah wajib isi formulir yang sudah di siapkan oleh pegadaian dan sertakan kwitansi pembelian unit kendaraannya.

Nanti, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.

Baca Juga: Amanah, Pembiayaan Kendaraan Syariah Pegadaian, Begini Konsepnya