Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Organda Kabupaten Karanganyar: Angkutan Umum Bisa Dirugikan

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Komunitas AXIC dan Velozity Siap Ikuti Aturan Pemerintah

Apabila Pemerintah Pusat ingin penerapan larangan mudik Lebaran 2021 bisa berjalan dengan baik, maka kebijakan ini harus diberlakukan secara merata.

Tri khawatir, kebijakan larangan mudik nantinya hanya diberlakukan untuk angkutan darat saja.

Sementara moda transportasi lainnya, justru dilonggarkan.

"Harapan kami kalau aturan ini ditegakkan yakni semua moda transportasi diawasi. Jangan hanya angkutan umum di terminal saja. Sementara di bandara dan stasiun (dilonggarkan) dengan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko menuturkan bahwa akan ada rapat koordinasi bersama Dishub wilayah Solo Raya terkait kebijakan ini pada Selasa (30/03/2021) mendatang.

"Membahas soal perkembangan terkini, termasuk larangan mudik Lebaran 2021 (dan) strategi di masing-masing kabupaten," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Organda Karanganyar Berharap Mudik Diperbolehkan Dengan Protokol Kesehatan Ketat.