Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dikeluarkan Pemerintah, Berlaku untuk Semua Kalangan

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 Maret 2021 | 15:20 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial
Dok. Otomotif
Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial

GridOto.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku untuk semua kalangan.

Penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia, sehingga dikhawatirkan penularan akan kembali meningkat apabila mudik lebaran diselenggarakan.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021 lalu.

"Hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga: Menhub Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya

Muhadjir mengatakan, larangan mudik lebaran akan mulai diberlakukan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang untuk semua kalangan masyarakat.

Sehingga, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak berpergian dan mudik ke kampung halaman.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak atau perlu," terang Muhadjir.

Meski tahun ini mudik lebaran kembali dilarang, ia memastikan untuk libur cuti bersama selama hari raya Idul Fitri akan tetap berlaku.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak ada aktifitas mudik," katanya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Tanggal Segini, Ini Imbauan Jasa Marga

Lebih lanjut, untuk pengawasannya ia meminta kepada Kementerian atau lembaga terkait beserta Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi membuat aturan penunjang.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19. Kemudian didalamnya ada pengawasannya dari TNI, Polri, Kementerian perhubungan, Pemda dan lain-lain," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa