Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Organda Kabupaten Karanganyar: Angkutan Umum Bisa Dirugikan

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Dikeluarkannya larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah memunculkan ragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang menilai pelarangan mudik Lebaran 2021 merupakan keputusan yang dilematik.

Pada satu sisi, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan belum juga mereda hingga saat ini.

Namun di sisi lain, para pengusaha layanan angkutan umum bisa dirugikan jika mereka tidak mengangkut penumpang saat momen mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan dari PO Bus NPM

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau pemudik dilarang kami dibebaskan, siapa yang mau diangkut?" ujar Ketua Organda Kabupaten Karanganyar, Tri Haryadi, dikutip GridOto.com dari Tribunjateng.com, Sabtu (27/03/2021).

Ia melanjutkan, saat ini sudah banyak masyarakat yang mau menggunakan angkutan umum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, seharusnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 bisa saja dibuat lebih ketat lagi apabila mudik Lebaran 2021 tidak dilarang.

"Mau diatur prokesnya bagaimana, kami bisa mengikuti. Kalau 50 persen kapasitas penumpang dan harus ada surat sehat ya dicek dengan benar," terang Tri.