Insentif PPnBM Mobil Baru Berpotensi Diperluas, Usulan Sedang Dikaji Pemerintah, Buah Kesuksesan Program Sebelumnya?

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 18 Maret 2021 | 16:05 WIB

Pabrik Perakitan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Tingginya animo masyarakat Indonesia akan program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru, membuat pemerintah melakukan evaluasi untuk memperluas cakupannya.

Apabila sebelumnya hanya berlaku pada mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen, program itu pun diusulkan untuk diperluas lagi hingga ke segmen 2.500 cc.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan hal tersebut diperlukan karena ada model kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan memiliki kandungan lokal tinggi di atas 50-60 persen, belum menikmati insentif ini.

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Kemenperin Akan Kaji Perluasan Relaksasi PPnBM Nol Persen Buat Kendaraan 2.500 cc 

"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," ujar Agus dalam siaran resmi Kemenperin, Selasa (16/3/2021).

"Selain itu, pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini. Terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," imbuhnya.

Agus menjelaskan, arahan perluasan relaksasi PPnBM ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika menerima dirinya dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.

"Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi (Covid-19) ini, asalkan memiliki TKDN minimal 70 persen," papar Menperin lagi.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya 

Maka dari itu, pihaknya siap melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji perluasan PPnBM tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu).

Menurutnya, untuk merealisasikan kebijakan ini pihaknya sedang menyiapkan aturan untuk kendaraan 2.500 cc dengan target komponen lokal atau TKDN minimal 70 persen.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Dua Skema Kenaikan PPnBM Kendaraan Hybrid, Berikut Besarannya 

"Kemarin saya juga mendapat arahan dari bapak Presiden (relaksasi) untuk kendaraan di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen, mungkin kami bisa pertimbangkan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/03/2021).

"Kami sedang melakukan penyempuraan hal itu, asalkan TKDN-nya 70 persen mungkin bisa sampai 2.500 cc," lanjutnya.

F Yosi/Otomotifnet
Toyota New Fortuner TRD Sportivo 2.4 A/T

Mengacu dari kriteria mobil baru yang akan mendapatkan program perluasan PPnBM, GridOto.com coba menelusuri model apa saja yang berpotensi untuk dapat menikmati insentif tersebut.

Adapun mobil baru yang dirakit secara lokal dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc saat ini ada Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Honda HR-V 1.8, Honda CR-V, Wuling Cortez, Mitsubishi Pajero Sport dan L300.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak Signifikan Setelah Relaksasi PPnBM, Ada Model yang Tembus 155 Persen!

Namun dari sekian banyaknya model yang ada, Hanya Toyota Kijang Innova dan Fortuner yang bisa dibilang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Mengingat kedua model yang dirakit di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) ini telah memiliki TKDN di atas 70 persen.

Sementara model lainnya seperti Honda CR-V, Wuling Cortez, maupun Mitsubishi Pajero Sport masih terbentur oleh syarat TKDN di atas 70 persen.