Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 16 Maret 2021 | 11:11 WIB

Ilustrasi mobil (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan rencana memperluas cakupan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Hal tersebut diungkapkan lantaran adanya permintaan setelah pemerintah memberikan relaksasi PPnBM hingga 0 persen atau bebas PPnBM mulai Maret 2021 ini.

Adapun relaksasi tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru saat ini, hanya berlaku untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Menkeu Sri Mulyani membeberkan hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk pemulihan industri otomotif akibat imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dealer Mitsubishi PT Borobudur Oto Mobil Optimis Mengalami Peningkatan Penjualan, PPnBM Berdampak Baik?

"Kemarin saya juga mendapat arahan dari bapak Presiden (relaksasi) untuk kendaraan di atas 1.500 asalkan TKDN 70 persen, mungkin kita bisa pertimbangkan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/03/2021).

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan untuk merelaksasikan kebijakan ini pihaknya sedang menyiapkan aturan untuk kendaraan 2.500 cc dengan target komponen lokal minimal 70 persen.

"Kita sedang melakukan penyempuraan hal itu asalkan TKDN-nya 70 persen mungkin bisa sampai 2.500," terangnya.

Sekadar informasi, pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai 1 Maret 2021.

Baca Juga: Menkeu Usulkan PPnBM Kendaraan Hybrid Naik Tapi BEV Tetap 0 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK/0.10/2021 menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam pasal 5 dijelaskan PPnBM ditanggung oleh pemerintah secara bertahap yakni 100 persen dari PPnBm untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.

Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.