Perkiraan Harga Toyota Fortuner Jika Terkena PPnBM 0 Persen, Turun Nyaris Rp 80 Juta!

Naufal Shafly - Kamis, 18 Maret 2021 | 17:15 WIB

Ilustrasi Toyota Fortuner TRD Sportivo (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Setelah menerapkan relaksasi PPnBM terhadap mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc, pemerintah kini berencana memperluas relaksasi tersebut.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, tengah mempertimbangkan untuk memberikan insentif PPnBM bagi mobil berkapasitas di bawah 2.500 cc, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

“Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai (mobil) ke 2.500 cc,” ujar Sri Mulyani, ketika melakukan rapat kerja terkait PPnBM, dikutip dari Youtube XI DPR Channel, Minggu (15/3/2021).

Jika rencana ini benar direalisasikan, Toyota Fortuner kemungkinan besar bisa mendapatkan relaksasi ini, tentunya dengan catatan tingkat kandungan lokal SUV Ladder Frame ini di atas 70 persen.

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Kemenperin Akan Kaji Perluasan Relaksasi PPnBM Nol Persen Buat Kendaraan 2.500 cc

Sekarang kita coba hitung harga Toyota Fortuner jika nantinya terkena relaksasi PPnBM 0 persen.

Untuk perhitungan ini, kami ambil contoh Fortuner tipe terendah, yakni G M/T, yang memiliki mesin diesel berkubikasi 2.400 cc dengan penggerak 4x2.

Mengutip website resmi Toyota, saat ini Toyota Fortuner G M/T dibanderol Rp 512.000.000 (OTR DKI Jakarta).

Sebelum mengetahui besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikan sebelum dijual ke konsumen.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya

Nah untuk menghitung harga tebus tersebut, rumusnya adalah: harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer, dan operasional cost (Harga OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost).

Di awal kita telah mendapatkan harga OTR Toyota Fortuner G M/T, yakni Rp 512.000.000. Maka, sekarang kita harus menghitung besaran tarif BBN-KB mobil ini.

Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, mengutip Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x BBN-KB (12,5 persen) = Rp 64.000.000.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Dua Skema Kenaikan PPnBM Kendaraan Hybrid, Berikut Besarannya

Selanjutnya kita harus mencari biaya dealer dan operational expand dari mobil ini.

Namun, perlu diktehaui, kedua variabel ini merupakan hal yang sensitif sehingga pabrikan enggan membukanya ke publik.

Untuk besarannya juga berbeda-beda, karena setiap pabrikan menerapkan kebijakan masing-masing.

"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber terpercaya GridOto.com.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Pajak Kendaraan Hybrid Naik! Apa Alasannya?

Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.

Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 2 persen = Rp 10.240.000.

Sedangkan, cara menghitung variabel cost adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 1 persen = Rp 5.120.000.

Sekarang tinggal kita hitung

Harga OTR Rp 512.000.000
BBN-KB DKI Jakarta Rp 64.000.000
Biaya Dealer Rp 10.240.000
Variable Cost Rp 5.120.000
Total Rp 432.640.000

Baca Juga: Menkeu Usulkan PPnBM Kendaraan Hybrid Naik Tapi BEV Tetap 0 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Fortuner G M/T adalah Rp 432.640.000.

Setelah mengetahui harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Fortuner G M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.

Rumus perhitungan adalah: harga tebus (Rp 432.640.000) x 10 persen = Rp 43.264.000

Harga tebus Rp 432.640.000
PPN 10 persen Rp 43.264.000
Total Rp 389.376.000

Jadi, harga tebus Toyota Fortuner G M/T sebelum dikenakan PPN 10 persen adalah Rp 389.376.000.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak Signifikan Setelah Relaksasi PPnBM, Ada Model yang Tembus 155 Persen!

Setelah itu, kita tinggal menghitung besaran PPnBM Toyota Fortuner G M/T.

Jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM yang dibebankan ke Toyota Fortuner G M/T adalah 20 persen

Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga tebus sebelum dikenakan PPN (Rp 389.376.000) x PPnBM 20 persen = Rp 77.875.200.

Artinya, harga Toyota Fortuner G M/T akan berkurang Rp 77.875.200 setelah dikenakan PPnBM 0 persen.

Baca Juga: Penjualannya Turun di Februari 2021, Honda: Karena Relaksasi PPnBM

Harga OTR saat ini Rp 512.000.000
Potongan PPnBM 0 persen Rp 77.875.200
Harga OTR setelah PPnBM 0 persen Rp 434.124.800

Itu berarti, harga Toyota Fortuner G M/T setelah terkena PPnBM 0 persen adalah Rp 434.124.800.

Sobat bisa menghitung pengurangan harga mobil lain dengan cara di atas. Namun perlu diingat, perhitungan di atas sifatnya hanyalah estimasi, yang artinya bisa salah ataupun benar.