Pemerintah Rencanakan Pajak Kendaraan Hybrid Naik! Apa Alasannya?

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 15 Maret 2021 | 21:18 WIB

Toyota Prius PHEV. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Dewasa ini industri kendaraan hybrid di Tanah Air mulai menggeliat.

Seiring dengan hal tersebut, pemerintah berencana meningkatkan Pajak Penjualan atas Barang Bewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Komisi XI DPR RI Channel.

Ia mengatakan ada rencana merombak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat

Menurut Sri Mulyani, hal ini adalah langkah strategis pemerintah menilik tingginya minat investor di industri ini.

“Ini strategi pengembangan kendaraan dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN," kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

"Mengingat minat investor di Indonesia maka pemerintah mengajukan perubahan,” tambahnya.

Perubahan tarif pajak ini hanya berimbas pada kendaraan hybrid.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak Signifikan Setelah Relaksasi PPnBM, Ada Model yang Tembus 155 Persen!