Jika Pajak Kendaraan Mati Polisi Tidak Berhak Tilang? Jangan Salah Sob

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Maret 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Selama ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati tetap akan ditilang ketika ada razia.

Pasalnya, banyak yang berpikir bahwa mengenai pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Sehingga, kepolisian tidak berhak memberikan tilang jika kendaraan tersebut menunggak pajak STNK.

Benarkah polisi tidak berhak menilang kendaraan yang tidak membayar pajak?

Baca Juga: Seminggu Setelah PPnBM 0 Persen Berlaku, Penjualan Daihatsu Langsung Meroket

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang.

Hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut, tujuannya untuk mengecek apakah STNK masih dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan, dan lain-lain.

"Jika pajak mati Polisi memang tidak berhak tilang. Tapi jangan salah, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap 1 tahun harus disahkan," kata Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat ditemui di kantornya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya