Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus di Mana Saja? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 3 Desember 2020 | 11:33 WIB
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

GridOto.com - Pengurusan pajak motor rutin dilakukan setiap tahun. Namun untuk tahun kelima biasanya pembayaran pajak dibarengi dengan penggantian STNK dan Plat Nomor Kendaraan.

Penggantian tersebut membutuhkan cek fisik kendaraan untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Jangan Palsukan STNK Apalagi Pelat Nomor, Jika Tertangkap Ini Hukumannya

"Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan tahunan harus dilakukan di Samsat asal," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (3/12/2020).

Menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.

Baca Juga: Mengurus Pembuatan dan Perpanjangan STNK Ternyata Bisa Diwakili, Selain Surat Kuasa, Ini Persyaratannya

Pasal 83

(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK; dan
d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;

(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK;
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Demikian prosedur dan mekanisme proses perpanjangan STNK lima tahunan.

Hindari penggunaan jasa calo dan tetap taat pajak sebagai cerminan warga negara yang baik.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa