Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dibanderol Rp 27 Juta, Berapa Pajak Motor Listrik United T1800?

Naufal Shafly - Minggu, 13 Desember 2020 | 13:35 WIB
United E-Motor T1800
Istimewa
United E-Motor T1800

GridOto.com - PT Terang Dunia Internusa (TDI) sebagai produsen motor listrik merek United, resmi meluncurkan United T1800 pada Sabtu (12/12/2020).

Motor listrik United T1800 hanya memiliki satu varian tipe yang dibanderol Rp 27.000.000 (OTR Jakarta).

Lantas, berapa sih pajak yang harus dibayarkan konsumen tiap tahunnya jika memiliki motor listrik ini?

Awan Setiawan, Manager e-Motor Division TDI mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, konsumen sejatinya tidak perlu membayar pajak BBNKB dari motor listrik tersebut.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Motor di Jateng Tinggal Seminggu, Cuma Sampai 19 Desember 2020

"Kalau untuk di DKI Jakarta, sudah menerapkan pajak pengenaannya 0 persen. Jadi kalau berbicara STNK, di situ ada ada BBNKB, kemudian ada administrasi dan lain-lain. Nah, BBNKB-nya itu 0," ucap Awan, Sabtu (12/12/2020).

Namun, ia mengatakan, konsumen perlu membayarkan biaya lain seperti administrasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi pengenaan pajak yang akan dikenakan ke konsumen, per tahunnya kalau untuk United T1800 ini kurang lebih Rp 345 ribu. Itu bukan pengenaan pajak kendaraan, tapi pengenaan administrasi dan lain-lain," tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memang telah menerbitkan regulasi terkait BBNKB kendaraan listrik, yang tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2020.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa