PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Muhammad Ermiel Zulfikar - Minggu, 14 Februari 2021 | 07:05 WIB

Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Pemerintah Indonesia rencananya akan memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang.

GridOto.com sebelumnya telah memberikan gambaran perhitungan harga mobil baru apabila dibebaskan tarif PPnBM.

Tapi ternyata berdasarkan informasi yang Gridoto.com dapatkan dari sumber yang bisa dipercaya, diprediksi perhitungannya akan seperti ini.

Baca Juga: Mulai Maret 2021 Beli Mobil Baru Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Tanggapan Honda

Baca Juga: Tanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru dari Pemerintah, Toyota Ambil Sikap Begini

Ambil contoh Toyota Avanza, saat ini tipe terendahnya yakni E STD M/T memiliki banderol Rp 202.200.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.

Besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.

Sebelum mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.

Rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer dan variabel cost. (OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost)

Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Sementara biaya dealer serta operational expand merupakan hal yang sensitif, selain itu setiap pabrikan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.

Diasumsikan biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.

Baca Juga: Regulasi PPnBM Motor Sport Hambat Benelli Bangun Pabrik di Indonesia

"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber GridOto.com tersebut.

Harga Toyota Avanza tipe E STD M/T OTR DKI Jakarta Rp 202.200.000
BBN-KB DKI Jakarta 12,5 persen Rp 25.275.000
Biaya Dealer 2 persen Rp 4.044.000
Variabel Cost 1 persen Rp 2.022.000
Total Rp 170.859.000

Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Avanza tipe E STD M/T adalah Rp 170.859.000.

Setelah mendapatkan harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Avanza E STD M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya. 

Rumus perhitungan yaitu harga tebus dikali 10 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 17.085.900 (170.859.000 x 10%).

Harga Tebus Toyota Avanza E STD M/T  Rp 170.859.000
PPN 10 persen Rp 17.085.900
Total  Rp 153.773.100

Baca Juga: Aturan PPnBM Baru, Harga Mitsubishi Outlander PHEV Bakal Turun 40 Persen?

Tarif PPnBM Toyota Avanza E STD M/T adalah 10 persen.

Rumus PPnBM adalah harga tebus sebelum dikenakan PPN dikali PPnBM dari mobil tersebut. 

Sehingga diketahui PPnBM dari Toyota Avanza E STD M/T adalah sebesar Rp 15.377.310

(Rp 153.773.100 x 10 persen)

Artinya harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya turun menjadi

Rp 186.822.690.

Harga Toyota Avanza E STD M/T OTR DKI Jakarta  Rp 202.200.000
PPnBM 10 persen Rp 15.377.310
Total  Rp 186.822.690

Perhitungan tersebut adalah gambaran harga Toyota Avanza E STD M/T saat relaksasi PPnBM tahap pertama diberlakukan yakni sebesar 100 persen.

Untuk relaksasi tahap kedua, disebutkan konsumen harus membayar PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal, itu artinya konsumen harus tetap membayar pajak PPnBM sebesar Rp 7.688.655.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah harga OTR saat realisasi tahap pertama ditambah tarif PPnBM setelah mendapatkan diskon 50 persen. (Rp 186.822.690 + 7.688.655 = 194.511.345)

Lalu untuk relaksasi tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen.

Artinya, selama periode ini konsumen tetap harus membayar PPnBM sebesar Rp 3.844.327.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap ketiga relaksasi pajak adalah harga OTR saat realisasi tahap kedua ditambah tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen. (Rp 194.511.345 + 3.844.327 = 198.355.672)

Baca Juga: Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget!

Tapi ingat ya, perhitungan di atas hanya sekadar prediksi atau gambaran mengenai besaran potongan harga apabila relaksasi PPnBM diterapkan.