PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Muhammad Ermiel Zulfikar - Minggu, 14 Februari 2021 | 07:05 WIB

Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

Untuk relaksasi tahap kedua, disebutkan konsumen harus membayar PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal, itu artinya konsumen harus tetap membayar pajak PPnBM sebesar Rp 7.688.655.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah harga OTR saat realisasi tahap pertama ditambah tarif PPnBM setelah mendapatkan diskon 50 persen. (Rp 186.822.690 + 7.688.655 = 194.511.345)

Lalu untuk relaksasi tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen.

Artinya, selama periode ini konsumen tetap harus membayar PPnBM sebesar Rp 3.844.327.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap ketiga relaksasi pajak adalah harga OTR saat realisasi tahap kedua ditambah tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen. (Rp 194.511.345 + 3.844.327 = 198.355.672)

Baca Juga: Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget!

Tapi ingat ya, perhitungan di atas hanya sekadar prediksi atau gambaran mengenai besaran potongan harga apabila relaksasi PPnBM diterapkan.