Tanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru dari Pemerintah, Toyota Ambil Sikap Begini

Harun Rasyid - Jumat, 12 Februari 2021 | 20:10 WIB

Ilustrasi Toyota Avanza (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Sebagai agen pemegang merek Toyota di Indonesia, PT Toyota Astra Motor (TAM) memilih menunggu kejelasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di 2021.

"Ya kami sudah tahu info insentif PPnBM ini. Sebagai pelaku industri tentu kami akan mengikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi insentif ini mempengaruhi industri dan masyarakat yang butuh kendaraan untuk bermobilitas," ujar Anton Jimmy Suwandi, Direktur Pemasaran PT TAM saat dihubungi GridOto.com, Jumat (12/2/2021).

Anton mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM dalam penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Saat ini kami sedang menunggu detail teknisnya sambil kami pelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," katanya.

Baca Juga: Mulai Maret 2021 Beli Mobil Baru Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Tanggapan Honda

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan  rencana penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang ditargetkan dimulai Maret 2021.

Insentif PPnBM ini, berlaku untuk kendaraan bermotor atau mobil dengan kubikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4X2.

Relaksasi insentif PPnBM tersebut, akan menanggung 100% tarif yang biasa dikenakan pada tahap awal selama 3 bulan sejak pemberlakuannya.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi dealer Toyota


Pada tahap kedua, insentif PPnBM menurun dari 100% menjadi sebesar 50% dalam 3 bulan.

Lalu pada tahap ketiga, insentif PPnBM dari pemerintah kembali menurun menjadi 25% dalam 3 bulan.

Baca Juga: Suzuki Komentari Hilangnya PPnBM Mobil Baru di Bulan Depan, Penjualan Naik Signifikan?

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besar PPnBM kendaraan bermotor atau mobil berkubikasi maksimal 1.500 cc yang terkena insentif adalah 10 persen dari nilai PPN.

Selain itu, relaksasi PPnBM hanya meringankan salah satu pajak yang harus dibayar pemilik mobil baru selain adanya PKB, BBN-KB dan PPN.