Gara-gara Pelat Nomor 'Lunas Pak', Honda Vario Kena Tilang Polisi, Akibatnya Bisa Dapat Hukuman Ini

Ignatius Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Januari 2021 | 17:30 WIB

gara-gara pakai pelat nomor bertuliskan 'lunas pak' pengendara Honda Vario ini ditilang polisi (Ignatius Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim

Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Instagram @tmcpolrestabandung
akibat menggunakan pelat nomor nyeleneh, bisa melanggar undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Kejadian pelat nomor tersebut mengundang banyak komentar dari para warganet dalam akun instagram info bandung @bandungtalk.

"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.

"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.

"????tuh kn.. yg lunas ajh kena tilang????" @jayawargono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bandung Talk - Info Bandung (@bandungtalk)