Gara-gara Pelat Nomor 'Lunas Pak', Honda Vario Kena Tilang Polisi, Akibatnya Bisa Dapat Hukuman Ini

Ignatius Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Januari 2021 | 17:30 WIB

gara-gara pakai pelat nomor bertuliskan 'lunas pak' pengendara Honda Vario ini ditilang polisi (Ignatius Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Aturan mengenai penggunaan pelat nomor pada setiap kendaraan sudah diatur dalam perundang-undangan.

Kalau nekat memakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan, siap-siap kena tilang polisi.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pria pengendara Honda Vario satu ini.

Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @bandungtalk, pengendara Honda Vario tersebut diberhentikan polisi lantaran memakai pelat nomor yang nyeleneh dan tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Gara-gara Pelat 'Kamu Cantik' Daihatsu Gran Max Ini Kena Tilang Polisi, Akibatnya Bisa Kena Pasal Berlapis!

Dalam foto yang dibagikan, pelat nomor tersebut bertuliskan 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.

Diketahui kejadian itu terjadi di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat pada Senin (11/1/2021) sore.

Pemilik Honda Vario mengaku, dirinya menggunakan pelat tersebut karena kendaraanya baru saja lunas.

Padahal pemakaian pelat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)